Menjaga Mahkota Pondok Dengan Fathul Mu’jam

Kegiatan dilaksanakan di Masjid, agar tetap dapat menerapkan social distancing
“Al-lughotu taju-l-ma’had”, bahasa adalah mahkotanya pondok. Kalimat tersebut sudah menjadi moto yang senantiasa diperdengarkan kepada seluruh penghuni Pondok Modern Al-Jauhar IKHD dalam rangka menekankan akan pentingnya berbahasa resmi, yaitu Arab dan Inggris.

Salah satu sarana untuk mengukur kemampuan bahasa santri, khususnya dalam bidang kaidah bahasa, maka diadakan pelatihan sekaligus ujian Fathu-l-Mu’jam untuk siswa kelas 5 KMI, yang dilaksanakan pada Hari Senin-Selasa, 26 – 27 Oktober 2020. Kegiatan tersebut diselenggarkan di Masjid dan diikuti oleh seluruh siswa kelas 5 KMI yang berjumlah 100 siswa.

Fathu-l-mu’jam adalah kegiatan membuka kamus bahasa Arab yang sering disebut dengan Munjid. Dalam kegiatan ini, para siswa diuji untuk mencari suatu kata dalam bahasa Arab, lalu menentukan makna yang paling tepat dan menuliskannya, juga menentukan letak suatu suatu kata lengkap dengan arti dan halamannya.

Sesuatu yang berbeda dari kegiatan ini adalah kamus yang digunakan merupakan kamus bahasa Arab ke dalam bahasa Arab, bukan menerjemahkannya ke bahasa Indonesia. Hal ini menuntut kemampuan para siswa untuk memahami secara mendalam terkait makna kata dan konteks kalimatnya. Selain itu, mereka juga dituntut untuk bisa menyelesaikan beberapa soal dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga kecepatan juga dibutuhkan dalam ujian ini.

Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, para santri, khususnya siswa kelas 5 KMI semakin terpacu untuk meningkatkan kemampuan diri dalam mencari atau menentukan makna suatu kalimat dengan membuka kamus. Hal ini sejalan dengan salah satu Panca Jiwa Pondok, yakni berdikari. Para santri harus bisa mandiri dalam menyelesaikan masalah yang ditemukannya saat belajar bahasa. Ibaratnya, kamus merupakan kunci untuk membuka pintu, yaitu ilmu pengetahuan yang ada pada kitab-kitab tertentu berbahasa Arab.

Posting Komentar untuk "Menjaga Mahkota Pondok Dengan Fathul Mu’jam"

jauhartv

Loading...