SK Pimpinan Tentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah Sampai Tanggal 14 April 2020


SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PONDOK MODERN AL-JAUHAR IKHD 
NOMOR : 003.A.1/PMAJ/IKHD/III/2020 
TENTANG 
PERPANJANGAN WAKTU BELAJAR DI RUMAH 
SEBAGAI ANTISIPASI PENCEGAHAN VIRUS CORONA

Pimpinan Pondok Modern Al-Jauhar IKHD Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Menimbang :
a. Bahwa Penyebaran Virus Corona Semakin Meluas di Wilayah Provinsi Riau, Menyebabkan
    Jatuhnya Banyak Korban Jiwa, Kerugian Harta Benda, Dampak Psikologis Pada Masyarakat, Serta
    Mengancam, Mengganggu Kehidupan dan Penghidupan Masyarakat.
b. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf a, Perlu Ditetapkan
    Sebagai Keputusan.

Mengingat :
  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020, Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  3. Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/Disdik/1.3/2020/3642, Tanggal 27 Maret 2020 Tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan / Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau.
  4. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Nomor 800/DISDIK-SEKRE/2020/666, Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Antisipasi Pencegahan Virus Corona dan Penetapan Belajar di Rumah Mulai Tanggal 30 Maret s/d 14 April 2020.
  5. Rapat Mejelis Pimpinan Pondok Modern Al-Jauhar IKHD Tanggal 27 Maret 2020, Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah dalam Rangka Mencegah Penyebaran Virus Corona.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PONDOK MODERN AL-JAUHAR IKHD TENTANG PERPANJANGAN WAKTU BELAJAR DI RUMAH SEBAGAI ANTISIPASI PENCEGAHAN VIRUS CORONA. 
Kesatu :
Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah Sampai Tanggal 14 April 2020.
Kedua :
Seluruh Santri Wajib Kembali Ke Pondok Pada Hari Rabu, 15 April 2020 dan Harus Sudah Berada di Pondok Pada Jam 16.00 WIB.
Ketiga :
Ketentuan Pembayaran Uang Bulanan Sebagai Berikut :
- Uang Makan Dibayar Penuh Sampai Bulan Maret 2020.
- Uang SPP Dibayar Penuh Sampai Bulan Juni 2020.
Keempat :
Santri Diwajibkan Untuk Tetap Berada di Rumah Masing-Masing dengan Pengawasan Orang Tua.
Kelima :
Santri Wajib Melaksanakan Kegiatan Belajar Mandiri Sesuai Tugas yang Sudah Diberikan.
Keenam :
Santri dan Orang Tua Untuk Meningkatkan Kualitas Ibadah Shalat, Dzikir dan Doa, Semoga Kita Selalu dalam Lindungan Allah SWT dari Wabah Virus Corona dan Penyakit-Penyakit Lainnya.
Ketujuh :
Ketika Kembali Ke Pondok dan Sebagai Antisipasi Menyebarnya Penularan Covid-19, Kami Wajibkan Seluruh Santri Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

Ditetapkan di Duri, 27 Maret 2020
Pimpinan Pondok,


HARYONO, M.Pd.I


jauhartv

Loading...